Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menghitung Bunga Deposito

Menghitung bunga deposito jauh lebih mudah dibandingkan menghitung bunga kredit. Anda cukup mencatat tenor deposito Anda dan besaran bunga deposito dari bank yang bersangkutan. Berikut ini akan kami paparkan lebih lanjut mengenai cara menghitung bunga deposito dan pengelolaannya.


Cara Menghitung Bunga Deposito

Bank pada dasarnya menetapkan besaran bunga yang berbeda-beda tergantung tenornya. Ada deposito bertenor (jangka waktu) 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Tenor 1 bulan maksudnya adalah deposito tersebut tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo, yaitu 1 bulan.

Begitu juga deposito 3 bulan maka jatuh temponya adalah 3 bulan, dan seterusnya. Besaran bunga untuk setiap jenis deposito dapat Anda lihat di halaman data kami, di kantor Bank Anda, maupun dengan bertanya kepada petugas Bank.

Besaran bunga ini merupakan p.a. (per annum), atau bunga pertahun. Oleh karena itu, perhitungannya tidak bisa sembarangan dikalikan dengan jumlah uang yang Anda depositokan.

Selain itu, meskipun deposito bebas dari pajak, tetapi bunga deposito untuk deposito dengan besaran diatas Rp 7.500.000 akan terkena pajak 20%. Maka dari itu, pendapatan bunga Anda harus memperhitungkan pajak juga. Rumus perhitungan bunga deposito setidaknya ada dua cara, yaitu:

1. Perhitungan bunga deposito pertenor sebelum pajak

Total bunga = deposito x bunga pertahun x (tenor/12) x 100%

2. Perhitungan bunga deposito perbulan setelah pajak

Total bunga = deposito x bunga pertahun x (30/365) x 80%

Perhitungannya sangat mudah bukan? Atau, jika Anda tidak ingin repot-repot menghitung sendiri, Anda bisa memanfaatkan kalkulator bunga deposito yang kami sediakan. Kalkulator tersebut dapat digunakan untuk menghitung besaran bunga untuk deposito dengan nilai deposito yang lebih dari Rp 7.500.000, sekaligus dikurangi pajak.